Anak Rantau Menolak Golput

Di pemilu esok, para anak rantau tak harus pulang kampung hanya untuk menyerahkan hak suaranya.

Pemilihan umum atau pesta demokrasi rakyat Indonesia yang dilangsungkan lima tahun sekali bakal diadakan sebentar lagi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini Abigail Putri Atmaja tampak begitu antusias. Setelah menelusuri ke sana ke mari, akhirnya perempuan yang akrab disapa Putri ini sudah berhasil menemukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki satu visi-misi dengan dirinya.

“Pemilu tahun 2019 itu pemilu pertama aku, tapi aku nggak milih. Nah, di pemilu sekarang ini aku udah mantap mau gunain hak suara aku,” ucap perempuan berusia 24 tahun ini kepada detikX.

Sudah 2 tahun Putri merantau dari kota asalnya Sidoarjo untuk bekerja di Jakarta. Putri sempat khawatir akan kehilangan hak suaranya karena sebagai pekerja kantoran, ia sedang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Putri tak ingin buang-buang uang dan waktu cutinya hanya untuk pulang kampung demi mengikuti pemilu.

“Kalau pulang dulu harus beli tiket pesawat atau tiket kereta. Untuk PP minimal saja sudah Rp 1,5 juta,” kata perempuan yang bekerja sebagai copy writer di salah satu perusahaan agency ini.

Begitu mengetahui informasi tentang mekanisme perpindahan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang bisa dilakukan oleh mahasiswa atau para perantau, Putri tak ingin melewatkan kesempatan itu. Derasnya hujan yang mengguyur Jakarta sejak bulan Januari kemarin tak menyurutkan niat Putri untuk datang ke kantor KPU Jakarta Barat. Putri datang ke sana untuk mengurus perpindahan lokasi TPS. Putri berkejaran dengan waktu sebab proses perpindahan untuk anak rantau seperti Putri hanya dibuka sampai 15 Januari 2024.

Ilustrasi pencelupan jari ke dalam tinta pasca mencoblos di TPS

Beruntung, permintaan Putri untuk dibuatkan surat keterangan bekerja oleh kantornya langsung dilakukan segera. Ia juga diberikan keringanan untuk bekerja setengah hari demi mengurusi berkas perpindahan TPS di Kantor KPU. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2002 tentang penyusunan daftar pemilih, pemilih diperbolehkan menggunakan hak suara di luar TPS sesuai KTP. Namun sebelumnya harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Aku ngurusin perpindahnya tanggal 13 Januari kemarin. Memang mepet banget sama batas akhir. Makanya aku sempat rada deg-degan juga. Eh, ternyata prosesnya gampang dan cukup jelas,” kata Putri. Petugas KPU akan memutuskan TPS mana Putri dipindahkan. Lalu ia diberikan fomulir A sebagai bukti surat pindah memilih.

Sementara raut kecewa terpancar dari wajah Lidya Vega ketika KPU menolak permintaannya untuk dapat mencoblos di TPS dekat tempatnya bekerja. Saat ini Vega bekerja sebagai buruh pabrik di Cikarang, Bekasi. Sementara mengikuti alamat yang tertera di KTP, Lidya sudah terdaftar di TPS Provinsi Lampung.

“Saya ditolak karena nggak bawa surat keterangan kerja dari perusahaan saya,” ujar Lidya. Pengurusan dokumen pindah ini belum bisa dilakukan secara online.

Ibu satu anak ini nampaknya terpaksa golput karena terlambat meminta surat keterangan kerja dari tempatnya bekerja. “Saya ngajuin permintaan surat itu tanggal 13 Januari. Saya udah mikir suratnya pasti bakal lama keluar, pasti nggak keburu. Makanya saya nekat datang ke TPU nggak pakai surat, saya pikir bisa, ternyata nggak.”

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024

Kini surat keterangan bekerja sudah ia terima. Lidya masih akan mencoba datang ke kantor KPU untuk kembali mencoba peruntungannya. “Banyak yang bilang masih bisa pindah sampai tanggal 7,” ucap Lidya penuh harap. Perempuan berusia 35 tahun ini tak ingin melewatkan pemilu yang akan menjadi penentu arah Indonesia lima tahun mendatang.

KPU sendiri memang menetapkan dua batas waktu berbeda untuk mengurus pindah TPS. Batas akhir yang pertama adalah 15 Januari 2024 yang berlaku untuk seluruh pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan, pindah domisili, maupun bekerja di luar domisilinya. Sementara pemilih di luar kondisi yang sudah disebutkan di atas, masih bisa mengurus pemindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

Batas akhir perpindahan TPS yang kedua ini berlaku untuk mereka yang sedang menjalankan tugas saat pemilu, tengah rawat inap di rumah sakit berikut keluarga yang mendampingi. Lalu mereka yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau terpidana serta tertimpa bencana alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*