Israel Tolak Tudingan Genosida di Pengadilan Internasional
Israel meminta para hakim untuk menolak permintaan Afrika Selatan yang ingin menghentikan serangan mereka ke Palestina. Israel mengatakan mereka akan membiarkan negara tersebut tidak berdaya.
Afrika Selatan, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Desember, meminta hakim pada hari Kamis untuk menerapkan tindakan darurat yang https://buddykas.site/ memerintahkan Israel segera menghentikan serangan tersebut.
Dikatakan bahwa serangan udara dan darat Israel – yang menurut otoritas kesehatan Gaza telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong pantai yang sempit dan menewaskan lebih dari 23.000 orang – bertujuan untuk menimbulkan “kehancuran penduduk” di Gaza.
“Penafsiran Afrika Selatan atas peristiwa tersebut sangat terdistorsi,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker, di ICJ, dikutip dari CNA dan Reuters.
“Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel,” tegasnya. Dia menuding Hamas lah yang melakukan.
“Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” katanya.
Israel melancarkan perang habis-habisan di Gaza setelah terjadi serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh militan Hamas, yang bersumpah akan menghancurkan Israel. Pejabat Israel mengatakan 1.200 orang tewas, sebagian besar warga sipil, dan 240 orang disandera saat kembali ke Gaza.
“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas,” kata Becker, seraya menambahkan bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri. Hamas membantah tuduhan Israel bahwa militannya bersembunyi di antara warga sipil.
“Israel berada dalam perang pertahanan melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina, untuk memastikan bahwa mereka tidak berhasil,” kata Becker.
Dia berdalih komponen kunci dari genosida, yakni niat untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian, benar-benar tidak ada. Becker pun berteriak: “Pembohong! Pembohong!”
Israel mengatakan Afrika Selatan bertindak sebagai corong kelompok Islam Hamas, yang secara luas dianggap sebagai kelompok teroris di Barat. Afrika Selatan menolak tuduhan itu. Becker pun menilai Afrika telah melukai hak Israel untuk mempertahankan diri dan membuat Israel tidak berdaya.
Afrika Selatan mengklaim Israel telah melanggar Konvensi Genosida yang diteken 1948. Pada Kamis lalu (11/1/2024), tim legal Afrika Selatan meminta pengadilan PBB ini untuk mengeluarkan langkah-langkah darurat dalam rangka menyetop serangan udara dan invasi terhadap Gaza.