Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menonaktifkan sementara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur buntut dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin (26/2).
Hasyim menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas mengenai rencana pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur hari ini.
Dalam rapat tadi, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Pos.
“Oleh karena itu secara teknis pelaksanaannya KPU sudah menyiapkan rancangannya, termasuk durasi waktunya, kegiatan-kegiatan apa saja,” ujarnya.
Hasyim mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
“Misalkan DPTb pindah milih, kemudian DPK daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk ke dalam DPT, yang hadir menggunakan hak pilih KSK, itu kan belum ada di DPT, nah nanti juga kita masukkan untuk jadi bahan penyusunan DPT PSU di Kuala Lumpur,” ujarnya.
Setelahnya, KPU akan mengecek data tersebut dengan daftar hadir untuk Pemilu metode TPS, baik daftar hadir pemilih TPS yang berasal dari DPT, DPTB, maupun DPK.
Hasyim menegaskan pemilih yang telah mencoblos dengan metode TPS tidak bisa mengikuti PSU. Karena itu, KPU sangat berhati-hati dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Rencananya untuk metode pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur walaupun ya yang diminta untuk mengulang dengan metode kotak suara keliling dan pos tapi nanti untuk pelaksanannya kita akan melaksanakan dengan dua metode yaitu metode TPS dan metode KSK,” jelasnya.
“Warga negara Indonesia yang di Kuala Lumpur akan kita arahkan ke metode TPS, yang kira-kira jauh dari pusat kota Kuala Lumpur akan kita arahin ke kotak suara keliling,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bahja menyebut Panwaslu Kuala Lumpur mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur. Di antaranya, tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
“Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling,” ucap Bagja dalam tayangan YouTube Bawaslu, Rabu (14/2).
Belain itu, rekomendasi Panwaslu juga meminta agar dilakukannya evaluasi metode pos dan pemilihan metode lain guna menghindari kejadian serupa.
(pop/fra)